
Jember, 25 September 2025 — Dalam rangka memperkuat landasan akademik dan praktik keuangan syariah, telah diselenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penelitian di Auditorium ITSM berjudul “Net Stable Funding Ratio sebagai Upaya Stabilitas Keuangan Bank Syariah: Implikasi terhadap Islamic Margin Bank dan Manajemen Laba”. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penelitian Fundamental Reguler yang dipimpin oleh Dr. Yuniorita Indah Handayani, M.BA.
FGD ini menghadirkan tiga narasumber kompeten yang memberikan perspektif multidisipliner:
1. Dr. Yuniorita Indah Handayani, M.BA. Ketua Tim Penelitian Fundamental Reguler, yang memaparkan kerangka konseptual dan metodologi penelitian terkait penerapan Net Stable Funding Ratio (NSFR) dalam konteks perbankan syariah. Beliau menekankan pentingnya NSFR sebagai indikator ketahanan likuiditas jangka panjang yang relevan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan syariah.
2. Aprilia Dini Saraswati, S.E., M.M. Praktisi Perbankan Syariah, yang membagikan pengalaman empiris dari dunia industri. Ia menguraikan tantangan dan peluang penerapan NSFR dalam operasional bank syariah, serta implikasinya terhadap pengelolaan Islamic Margin Bank dan strategi manajemen laba.
3. Prof. Novi Puspitasari Akademisi di bidang Ekonomi Syariah Universitas Jember, yang memberikan analisis kritis terhadap integrasi prinsip-prinsip syariah dalam pengukuran stabilitas keuangan. Beliau juga menyoroti perlunya harmonisasi antara regulasi keuangan konvensional dan prinsip syariah dalam pengembangan instrumen pengawasan bank.

Diskusi berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif dari para peneliti, akademisi, dan praktisi yang hadir. Berbagai masukan konstruktif disampaikan untuk memperkaya hasil penelitian dan memperkuat relevansi kebijakan yang akan diusulkan.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pijakan penting dalam pengembangan kerangka kerja stabilitas keuangan syariah yang lebih adaptif dan berkelanjutan, serta mendorong sinergi antara dunia akademik dan industri dalam membangun sistem perbankan syariah yang tangguh.
